Scroll Atas




Prosedur Delegasi

By administrator 12 Feb 2025, 10:24:24 WIB

Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan  Delegasi Pemanggilan/Pemberitahuan bahwa untuk mempercepat Proses Penyelesaian Delegasi.

Data Delegasi Keluar dari setiap Satuan Kerja Pengadilan pengaju Delegasi WAJIB diisikan di register Delegasi Keluar aplikasi SIPP Satker masing-masing, serta Surat Permohonan (asli) TETAP dikirim.
  
  
DELEGASI MASUK :
  
  1. Kepaniteraan Perdata menerima Surat Permohonan bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri lain.
  2. Panitera mengeluarkan Penetapan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti
  3. Kepaniteraan   Perdata   menyerahkan   Penetapan  dan  Surat  Permohonan  Bantuan Delegasi  tersebut  kepada
      Jurusita/Jurusita Pengganti yang ditunjuk.
  4. Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan panggilan Delegasi/Bantuan tersebut.
  5. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat Surat Pernyataan untuk dikirim bersama Relas/Panggilan Bantuan tersebut.
  6. Relas Bantuan tersebut dikirim kembali melalui Pos dan SIPP Delegasi.

 

 DELEGASI KELUAR :
  
1. Pemberitahuan tanggal sidang oleh Majelis Hakim.
  2. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat permohonan bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri lain melalui :
     –  Pos
     –  SIPP/Email
  3. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima kembali relas/panggilan bantuan tersebut melalui SIPP/Email dan Pos.
  4. Kepananiteraan Perdata menyerahkan relas/panggilan bantuan tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang
      bersangkutan.



ROLE MODEL

SIWAS

STATISTIK SITUS

Periode Pengunjung
Hari Ini194
Kemarin465
Minggu Lalu3732
Bulan Lalu11674
Keseluruhan65762