Scroll Atas




BIAYA POSYANKUM

By administrator 17 Feb 2025, 10:49:23 WIB

BIAYA POSYANKUM

Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, penyelenggaraan Posyankum dibiayai oleh negara yang dibebankan kepada Anggaran Satuan Pengadilan.

Rincian dasar hukumnya dapat dilihat disini



ROLE MODEL

SIWAS

STATISTIK SITUS

Periode Pengunjung
Hari Ini534
Kemarin691
Minggu Lalu3305
Bulan Lalu11044
Keseluruhan151097