Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Pengadilan Negeri Jakarta Timur Melakukan Penyuluhan Hukum Se
Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Pengadilan Negeri Jakarta Timur Melakukan Penyuluhan Hukum Secara Langsung Kepada Masyarakat

Ignorantia juris non excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan) adalah asas hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum. Asas ini menegaskan bahwa setiap individu bertanggung jawab untuk mengetahui dan mematuhi hukum yang berlaku, terlepas dari apakah mereka memahami hukum tersebut atau tidak.
Sehubungan dengan hal tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui POSBAKUM Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Kepaniteraan Muda Hukum menyapa masyarakat Kp. Pengarengan RT 05, RW 05, Kelurahan Jatinegara melalui kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Penyuluhan Hukum dengan tema “Keluarga Harmonis melalui Kesadaran Hukum Keluarga”. Kegiatan ini dilaksanakan oleh POSBAKUM Pengadilan Negeri Jakarta Timur bersama dengan Kepaniteraan Muda Hukum Jakarta Timur.
Kegiatan acara dilaksanakan pada hari Jum’at, 16 Mei 2025, bertempat di balai warga RT 05 Kp. Pengarengan. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB yang diawali dengan sambutan dari Sekretaris RW 06 dan Ketua RT 05. Selanjutnya penyuluhan hukum sesi pertama dibawakan oleh perwakilan Kepaniteraan Muda Hukum yang melakukan penyuluhan hukum "Waspada Bahaya Narkotika, Tawuran, dan Premanisme". Dalam kesempatan ini penyuluhan hukum yang disampaikan Kepaniteraan Muda Hukum PN Jakarta Timur menitikberatkan kepada kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat agar tidak terlibat dengan kegiatan yang terlihat umum dan biasa, namun bisa termasuk ke dalam tindak pidana Narkotika, misalnya menjadi kurir Narkotika. Pekerjaan sebagai kurir Narkotika tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Penyuluhan hukum selanjutnya disampaikan oleh POSBAKUM PN Jakarta Timur yang menyampaikan berbagai hal seperti gugat cerai, waris, dan lain sebagainya seputar hukum keluarga. Kemudian agenda selanjutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan masyarakat, sebelum akhirnya ditutup dengan doa bersama pada pukul 11.30 WIB dan foto bersama yang menandakan telah berakhirnya kegiatan penyuluhan hukum.