KODE ETIK HAKIM Berperilaku adil Berperilaku jujur Berperilaku arif dan bijaksana Berintegritas tinggi Bertanggung jawab Menjunjung tinggi harga diri Berdisiplin tinggi Berperilaku rendah hati Bersikap profesional Selengkapnya: Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim