Prosedur Delegasi
Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan Delegasi Pemanggilan/Pemberitahuan bahwa untuk mempercepat Proses Penyelesaian Delegasi.
Data Delegasi Keluar dari setiap Satuan Kerja Pengadilan pengaju Delegasi WAJIB diisikan di register Delegasi Keluar aplikasi SIPP Satker masing-masing, serta Surat Permohonan (asli) TETAP dikirim.
DELEGASI MASUK :
1. Kepaniteraan Perdata menerima Surat Permohonan bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri lain.
2. Panitera mengeluarkan Penetapan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti
3. Kepaniteraan Perdata menyerahkan Penetapan dan Surat Permohonan Bantuan Delegasi tersebut kepada
Jurusita/Jurusita Pengganti yang ditunjuk.
4. Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan panggilan Delegasi/Bantuan tersebut.
5. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat Surat Pernyataan untuk dikirim bersama Relas/Panggilan Bantuan tersebut.
6. Relas Bantuan tersebut dikirim kembali melalui Pos dan SIPP Delegasi.
Delegasi Masuk : klik di sini
DELEGASI KELUAR :
1. Pemberitahuan tanggal sidang oleh Majelis Hakim.
2. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat permohonan bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri lain melalui :
– Pos
– SIPP/Email
3. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima kembali relas/panggilan bantuan tersebut melalui SIPP/Email dan Pos.
4. Kepananiteraan Perdata menyerahkan relas/panggilan bantuan tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang
bersangkutan.
Delegasi keluar : klik di sini
Surat Edaran No. 5 Tahun 2019 Tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan SE KEPATUHAN PENANGANAN DELEGASI