logo web baru

 

 

 

 

 

BIAYA POSYANKUM

BIAYA POSYANKUM

Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, penyelenggaraan Posyankum dibiayai oleh negara yang dibebankan kepada Anggaran Satuan Pengadilan.

Rincian dasar hukumnya dapat dilihat disini.