BIAYA POSYANKUM
BIAYA POSYANKUM
Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, penyelenggaraan Posyankum dibiayai oleh negara yang dibebankan kepada Anggaran Satuan Pengadilan.
Rincian dasar hukumnya dapat dilihat disini.