PENANDATANGANAN MOU DENGAN POSBAKUM
Bertepatan dengan hari Kamis, 19 Januari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi & Syariah (YLBHAS) telah mengadakan kesepakatan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi & Syariah (YLBHAS)sepakat untuk membuat Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna melaksanakan Mandatory Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 57 juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Dalam pelaksanaannya Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menyediakan ruangan dan sarana untuk administrasi dan operasional Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi & Syariah (YLBHAS). Sebagai timbal balik, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi & Syariah (YLBHAS) berkewajiban untuk menyiapkan personil pemberi bantuan hukum.