Penyerahan Akreditasi PN Jakarta Timur
Tepat tanggal 18 Desember 2016 di Grand Inna Beach Bali, Pengadilan Jakarta Timur menjadi salah satu Pengadilan yang menerima Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu dari Dirjen Badan Peradilan Umum.
Akreditasi Penjaminan Mutu di adakan oleh Dirjen Badan Peradilan Umum dalam rangka untuk mewujudkan Performa/Kinerja Peradilan Indonesia yang Unggul/Prima (Indonesia Court Performance Excelent- ICPE)
Pengadilan yang menerima Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu harus memiliki kriteria-kriteria penilaian yang harus dilewati yaitu :
1. Leadership
2. Strategic Planning
3. Customer Focus
4. Document System
5. Resource Management
6. Process Management
7. Performance Result
Penilaian Akreditasi dilakukan secara Objektif oleh Tim Penilai Akreditasi Penjaminan Mutu sesuai Penilaian yang dilakukan secara real di Pengadilan-Pengadilan yang dinilai.
Sertifikasi A "Excelent" didapat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah melakukan perbaikan-perbaikan menyeluruh di bidang Pelayanan dan Administrasi, yang walaupun masih jauh dari kesempurnaan namun Komitmen Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk selalu melakukan Perbaikan terus menerus dalam rangka meningkatkan pelayanan Pengadilan sesuai dengan tujuan Akreditasi Penjaminan Mutu.