logo web baru

 

 

 

 

 

PELAKSANAAN SIDANG TILANG CARA BARU

Hari Jum'at tanggal 27 Januari 2017 Pengadilan Negeri Jakarta Timur melakukan Uji Coba Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Lalu Lintas/Tilan Cara Baru sesuai Peraturan Mahkamah Agung No.12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas

Sidang Tilang Cara Baru sesuai Pasal 4 Perma No.12 Tahun 2016 ini dapat dilakukan dengan atau tanpa kehadiran Pelanggar yang  Penetapan/Putusannya di ucapkan dalam sidang terbuka pada hari itu juga.

Denda Pelanggaran Lalu Lintas dapat diketahui Pelanggar setelah Putusan/Penetapan diucapkan pada pukul 08.00 Wib waktu setempat. Dan dapat dilihat melalui Web Tilang Pengadilan Negeri Jakarta Timur di http://www.pn-jakartatimur.go.id / http://tilang.pn-jakartatimur.go.id dan juga dapat mengakses website Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di http://www.kejari-jaktim.go.id

Pelanggar dapat langsung membayar di Kejaksaan atau melalui Bank yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan kemudian bisa mengambil barang bukti tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

tilang web

IMG 2617

IMG 2616

IMG 2615

IMG 2613

IMG 2612

IMG 2611

IMG 2610