PELAKSANAAN SIDANG TILANG CARA BARU
Hari Jum'at tanggal 27 Januari 2017 Pengadilan Negeri Jakarta Timur melakukan Uji Coba Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Lalu Lintas/Tilan Cara Baru sesuai Peraturan Mahkamah Agung No.12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas
Sidang Tilang Cara Baru sesuai Pasal 4 Perma No.12 Tahun 2016 ini dapat dilakukan dengan atau tanpa kehadiran Pelanggar yang Penetapan/Putusannya di ucapkan dalam sidang terbuka pada hari itu juga.
Denda Pelanggaran Lalu Lintas dapat diketahui Pelanggar setelah Putusan/Penetapan diucapkan pada pukul 08.00 Wib waktu setempat. Dan dapat dilihat melalui Web Tilang Pengadilan Negeri Jakarta Timur di http://www.pn-jakartatimur.go.id / http://tilang.pn-jakartatimur.go.id dan juga dapat mengakses website Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di http://www.kejari-jaktim.go.id
Pelanggar dapat langsung membayar di Kejaksaan atau melalui Bank yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan kemudian bisa mengambil barang bukti tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.