PENINGKATAN PROSES PENANGANAN PENERIMAAN BERKAS PERKARA
Indikator | 100 % Penanganan berkas perkara yang terdaftar |
Tujuan Indikator | Meningkatkan efektifitas dan efisisensi alur perkata |
Rationalisasi | Penerimaan berkas baru kedalam register, penunjukan majelis dan penyerahan kepada hakim tepat waktu |
Definisi Terminologi | Alur penanganan perkara yang dimulai dari proses pendaftaran sampai dengan diterima oleh Hakim |
Standar Pencapaian | 100% |
Numerator | Penanganan perkara baru dapat diselesaikan dan diserahka kepada hakim dalam waktu 1 hari |
Denumerator | Seluruh perkara yang baru diterima |
Sumber Data | Buku register dan aplikasi SIPP |
Penanggung Jawab Pengumpulan Data | Panitera Muda Perdata |
PENINGKATAN PENYELESAIAN MINUTASI /PEMBERKASAN PERKARA PERDATA
Indikator | 100 % minutasi diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 14 hari |
Tujuan Indikator | Meningkatkan proses penyelesaian perkara |
Rationalisasi | Minutasi yang di selesaikan kurang dari 14 hari baru mencapai 85 %, namun sudah hampir memenuhi target pencapaian |
Definisi Terminologi | Diserahkannya berkas perkara gugatan yang sudah putus ke panitera muda Perdata hingga waktu 14 hari |
Standar Pencapaian | 100 % |
Frekuensi Updating | 1 Bulan |
Numerator | Minutasi diselesaikan dalam waktu 14 hari |
Denumerator | Seluruh perkara perdata gugatan yang diputus |
Sumber Data |
- Register Induk Perkara Perdata Gugatan - Laporan bulanan perdata - Aplikasi SIPP |
Penanggung Jawab Pengumpulan Data | Panitera Muda Perdata |
PENINGKATAN PROSES PENGIRIMAAN BERKAS PERKARA PERDATA YANG DIMOHONKAN
UPAYA HUKUM
Indikator | 100 % pengiriman berkas yang dilakukan upaya hokum diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 30 hari |
TujuanIndikator | Meningkatkan proses pengiriman perkara perdata upaya hukum |
Rationalisasi | Berkas Perkara upayahukum yang dikirim dalam jangka waktu 30 hari baru mencapai 40 % |
Definisi Terminologi | Penyelesaian pengiriman berkas perkara perdata upaya hukum mulai dari diterima permohonan upaya hokum sampai dengan dikirim ke Pengadilan Tinggi maupun ke Mahkamah Agung. |
Standar Pencapaian | 100% |
Frekuensi Updating | 1 Bulan |
Numerator | Pengiriman Berkas Perkara Perdata yang dimohonkan upaya hukum bias dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari |
Denumerator | Seluruh perkara perdata yang dilakukan upaya hukum |
Sumber Data |
- Aplikasi SIPP - Laporan Bulanan |
Penanggung Jawab Pengumpulan Data | Panitera Muda Perdata |
PEMUKTAHIRAN AKSES INFORMASI PERAKARA
Indikator | 100 % Pemuktahiran akses perkara perdata diselesaikan dalam waktu 1 hari |
Tujuan Indikator | Meningkatkan prose pemuktahiran data perkara perdata |
Rationalisasi | Pemutakhiran akses informasi Perkara perdata selalu seluruhnya dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari yang salah satu penyebabnya adalah akses internet yang baik juga merupakan wujud dari kepatuhan masing-masing user dan merupakan upaya untuk mewujudkan pelayanan informasi yang Prima bagi masyarakat pencari keadilan melalui Media Sosial. |
Definisi Terminologi | Penyelesaian pemutakhiran akses informasi perkara Perdata adalah proses mulai dari didaftarkannya perkara sampai diselesaikannya suatu perkara Perdata tersebut |
Standar Pencapaian | 100 % |
Frekuensi Updating | 1 Minggu |
Numerator | Pemuktahiran akses informasi perkara Perdata bisa selesai dalam waktu 1 hari |
Denumerator | Seluruh perkara perdata yang diterima |
Sumber Data | Buku Register dan Aplikasi SIPP |
Penanggung Jawab Pengumpulan Data | Panitera Muda Perdata |