logo web baru

 

 

 

 

 

PENINGKATAN PROSES PENANGANAN PENERIMAAN BERKAS PERKARA 

Indikator 100 Penanganan berkas perkara yang terdaftar
Tujuan Indikator Meningkatkan efektifitas dan efisisensi alur perkata
Rationalisasi Penerimaan berkas baru kedalam register, penunjukan majelis dan penyerahan kepada hakim tepat waktu
Definisi Terminologi Alur penanganan perkara yang dimulai dari proses pendaftaran sampai dengan diterima oleh Hakim
Standar Pencapaian 100%
Numerator Penanganan perkara baru dapat diselesaikan dan diserahka kepada hakim dalam waktu 1 hari
Denumerator Seluruh perkara yang baru diterima
Sumber Data Buku register dan aplikasi SIPP
Penanggung Jawab Pengumpulan Data Panitera Muda Perdata

PENINGKATAN PENYELESAIAN MINUTASI /PEMBERKASAN PERKARA PERDATA

Indikator 100 % minutasi diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 14 hari
Tujuan Indikator Meningkatkan proses penyelesaian perkara
Rationalisasi Minutasi yang di selesaikan kurang dari 14 hari baru mencapai 85 %, namun sudah hampir memenuhi target pencapaian
Definisi Terminologi Diserahkannya berkas perkara gugatan yang sudah putus ke panitera muda Perdata hingga waktu 14 hari
Standar Pencapaian 100 %
Frekuensi Updating Bulan
Numerator Minutasi diselesaikan dalam waktu 14 hari
Denumerator Seluruh perkara perdata gugatan yang diputus
Sumber Data

-       Register Induk Perkara Perdata Gugatan

-       Laporan bulanan perdata

-       Aplikasi SIPP

Penanggung Jawab Pengumpulan Data Panitera Muda Perdata

PENINGKATAN PROSES PENGIRIMAAN BERKAS PERKARA PERDATA YANG DIMOHONKAN

UPAYA HUKUM

Indikator 100 % pengiriman berkas yang dilakukan upaya hokum diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 30 hari
TujuanIndikator Meningkatkan proses pengiriman perkara perdata upaya hukum
Rationalisasi Berkas Perkara upayahukum yang dikirim dalam jangka waktu 30 hari baru mencapai 40 
Definisi Terminologi Penyelesaian pengiriman berkas perkara perdata upaya hukum mulai dari diterima permohonan upaya hokum sampai dengan dikirim ke Pengadilan Tinggi maupun ke Mahkamah Agung.
Standar Pencapaian 100%
Frekuensi Updating Bulan
Numerator Pengiriman Berkas Perkara Perdata yang dimohonkan upaya hukum bias dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari
Denumerator Seluruh perkara perdata yang dilakukan upaya hukum
Sumber Data

-       Aplikasi SIPP

-       Laporan Bulanan

Penanggung Jawab Pengumpulan Data Panitera Muda Perdata

PEMUKTAHIRAN AKSES INFORMASI PERAKARA

Indikator 100 Pemuktahiran akses perkara perdata diselesaikan dalam waktu 1 hari
Tujuan Indikator Meningkatkan prose pemuktahiran data perkara perdata
Rationalisasi Pemutakhiran akses informasi Perkara perdata selalu seluruhnya dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari yang salah satu penyebabnya adalah akses internet yang baik juga merupakan wujud dari kepatuhan masing-masing user dan merupakan upaya untuk mewujudkan pelayanan informasi yang Prima bagi masyarakat pencari keadilan melalui Media Sosial.
Definisi Terminologi Penyelesaian pemutakhiran akses informasi perkara Perdata adalah proses mulai dari didaftarkannya perkara sampai diselesaikannya suatu perkara Perdata tersebut
Standar Pencapaian 100 %
Frekuensi Updating 1 Minggu
Numerator Pemuktahiran akses informasi perkara Perdata bisa selesai dalam waktu 1 hari
Denumerator Seluruh perkara perdata yang diterima
Sumber Data Buku Register dan Aplikasi SIPP
Penanggung Jawab Pengumpulan Data Panitera Muda Perdata