logo web baru

 

 

 

 

 

Sasaran Mutu Panitera

PENYELESAIAN BERITA ACARA PERSIDANGAN DAN MINUTASI TEPAT WAKTU

Indikator 100 % Penyelesaian Berita Acara Persidangan dan Mnitasi Perkara tepat waktu
Dimensi Mutu Keefektifan/hasil guna
Tujuan Indikator Meningkatkan kualitas BA dan proses penyelesaian BA persidangan dan minutasi perkara tepat waktu
Rasionalisasi Penerimaan perkara baru, penetapan hari sidang, penetapan penahanan, penetapan sita jaminan (apabila ada), penetapan mediasi dan laporan mediasi, panggilan sidang, BA persidangan, putusan dan minutasi yang diserahkan kepada Panmud Perdata dan/ Panmud Pidana
Definisi Terminologi Penyelesaian BA persidangan dan minutasi perkara tepat waktu adalah proses dimulai Panitera Pengganti (PP) menerima berkas baru dari Hakim/Majelis Hakim, proses persidangan sampai dengan putusan dan minutasi perkara pidana 3 hari sejak putusan dan untuk perkara perdata dalam jangka waktu 7 hari sejak putusan
Frekwenai Updating 2 Minggu
Periode dilakukan Analisa 1 bulan
Numerator Penanganan BA persidangan sampai dengan minutasi dapat diselesaikan dan diserahkan pada Panmud Pidana 3 hari sejak putusan dan Panmud Perdata 7 hari sejak putusan
Denumerator Seluruh p[erkara yang baru diterima sampai dengan putusan
StandarPencapaian 100 %
Sumber Data Buku Register Induk dan , SIPP
Penanggung jawab Pengumpulan Data Panitera