Pengadilan Negeri Jakarta Timur Laksanakan Rapid Test Covid-19
Jakarta, pada hari Rabu (20 Mei 2020) Pengadilan Negeri Jakarta Timur bekerja sama dengan Tim Medis RSUD Kramat Jati, di bawah naungan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur telah melaksanakan Rapid Test bagi para Pejabat Struktural, Hakim, Panitera dan beberapa pegawai Pengadilan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan ada tidaknya yang terpapar (positif) Covid-19 di lingkungan Pengadilan. Selain itu, sebagai upaya Preventif atau pencegahan merebaknya virus covid-19 di wilayah DKI Jakarta khususnya di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ketua Pengadilan, H. Sumino, SH., M.Hum berharap tidak ada pegawainya dan juga hakim yang tekena virus corona di lingkungan Pengadilan. “Mudah-mudahan semua pegawai dan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini sehat semua,” pungkasnya.
Setelah menunggu ± 2 jam untuk mengetahui hasil Rapid test tersebut, hasilnya dinyatakan Semua Non-reaktif (Negatif).
“Dari hasil pemeriksaan rapid test terhadap 24 orang yang terdiri dari pegawai dan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, Alhamdulilah, hasilnya semua non-reaktif (negatif),” kata Alex Adam Faisal, SH, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Humas juga menyatakan akan melakukan Rapid test bagi pegawai dan tenaga honorer lainnya usai lebaran mendatang.